Bareskrim Polri Ungkap TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka
03 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Egor Myznik on Unsplash
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap lima perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan mengidentifikasi sebanyak 58 korban. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin.
Para pelaku merekrut korban melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan. Korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan. Pekerjaan yang ditawarkan pada awalnya disebut berkaitan dengan logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah proses perekrutan dan keberangkatan ke Rusia, korban diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Salah satu perkara ditangani oleh Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dengan tersangka berinisial MI. Kasubdit 3 Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan bahwa MI berperan sebagai penanggung jawab yang memberikan informasi lowongan kerja, merekrut, serta mengarahkan dan memproses keberangkatan korban. MI memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto. Perkara ini terjadi di Jakarta Timur dalam rentang waktu Maret hingga Oktober.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban hanya diminta menyerahkan foto paspor dan KTP untuk diproses. Mereka tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer sebelum berangkat dari Indonesia. Visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Tiket pesawat dan visa disiapkan oleh agen yang berada di Rusia. Setibanya di Rusia, korban hanya menjalani pemeriksaan kesehatan, lalu langsung diminta menandatangani kontrak, menjalani pelatihan selama satu bulan, dan kemudian dikirim ke medan perang.
"Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," ujar Nurul. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani kejahatan terhadap kelompok rentan dan perdagangan orang secara profesional tanpa pandang bulu.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri. Dari lima laporan polisi, dua laporan ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri dengan tiga tersangka dan 12 korban. Dua laporan lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina sebagai tersangka, serta satu laporan dari Polres Bogor, Polda Jawa Barat, dengan tiga tersangka dan 22 korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dalam Pasal 4 UU TPPO berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Sementara Pasal 81 UU Perlindungan PMI mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming yang tidak masuk akal dan melibatkan konflik bersenjata. Aparat penegak hukum akan terus mengawasi praktik serupa dan menindak tegas dari perspektif tindak pidana perdagangan orang. Pihak kepolisian juga masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berita Lainnya
- Bareskrim Bongkar TPPO Rekrut 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Ditahan
- PKB Kaji Hak Angket dan HMP DPR Usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
- Puluhan Korban Penipuan Investasi Hijau Laporkan Kerugian Rp5,7 Miliar ke Polda Metro
- Tujuh Anggota Satresnarkoba Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra
- Bandar Narkoba Kabur saat Penggerebekan di Kampung Bahari, Polisi Kantongi Identitas