Tata Negara

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Berjalan

03 November 2026 · Justisio Editorial Team

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Berjalan

Photo by Quilia on Unsplash

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendidikan calon wakil presiden. Menurutnya, dengan adanya kedua putusan tersebut, Gibran dinilai tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden.

Denny menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan pada Selasa, 3 November 2026. Ia menegaskan bahwa putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh MA membuat Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, khususnya dalam konteks syarat pendidikan. Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh warga bernama HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.

MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan MA dengan nomor 742 K/TUN/2026 itu dikeluarkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kasasi diajukan oleh Subhan setelah gugatannya di PTUN Jakarta tidak diterima, kemudian banding ke PT TUN juga dikuatkan. Surat yang menjadi objek perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny Indrayana menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap Gibran harus berjalan. Ia menjelaskan bahwa setelah putusan MK, ditarik garis demarkasi yang lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, jika ada masalah dengan presiden dan wakil presiden, mekanismenya adalah removal from office atau proses pemakzulan, bukan diskualifikasi. "Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpendapat sebaliknya. Ia menilai putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wapres karena putusan tersebut tidak sempurna untuk dilaksanakan akibat adanya perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan. Menurut Rullyandi, putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik, sehingga tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

Dalam putusan MK sebelumnya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Rullyandi juga menekankan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan itu telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Meskipun putusan MA berkekuatan hukum tetap, menurutnya putusan tersebut tidak bisa dipakai.

Ke depannya, perbedaan pandangan antara Denny Indrayana yang mendesak pemakzulan dan kuasa hukum Gibran yang menyatakan putusan MA tidak berdampak pada posisi wapres menunjukkan bahwa persoalan ini masih akan menjadi perdebatan hukum. Belum ada langkah resmi lebih lanjut dari lembaga negara terkait tuntutan pemakzulan yang disuarakan oleh Denny Indrayana.

Berita Lainnya