Istri Sah Dwi Bagus Minta Suami Tidak Bunuh Diri dan Hadapi Hukum
03 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Nick Fewings on Unsplash
Martha Amalia Iflahah (34), istri sah dari Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) serta anak tirinya AGF (4), menyampaikan pesan emosional kepada suaminya. Dalam konferensi pers di Hotel Mercure pada Senin (2/11), Martha mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui aksi keji yang dilakukan suaminya. Meski demikian, ia memberikan pesan tegas agar Dwi Bagus berani menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti dan anaknya AGF sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus. Dwi kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada pembunuhan terhadap Dini dan anaknya. Berdasarkan penyelidikan, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.
Dwi Bagus kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan membakar jasad korban. Ia lalu menghancurkan sisa pembakaran menggunakan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai. Saat ini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana.
Martha menceritakan bahwa suaminya sempat menanyakan bagaimana respons mertuanya terkait kasus ini. Ia menjawab bahwa kedua orang tuanya telah memaafkan perbuatan Dwi. Mendengar jawaban tersebut, sang suami menangis dan memohon maaf. Martha bersyukur karena lingkungannya justru memintanya untuk memaafkan suami dan mendoakannya agar dapat menjalani proses hukum dengan lancar.
Martha secara khusus memperingatkan Dwi agar tidak mengakhiri hidupnya di dalam tahanan. "Kamu jangan takut mati, semua manusia mati, aku pun. Aku mati lebih dulu itu juga mungkin terjadi, artinya apapun putusan hukumnya nanti, putusan-Nya nanti ya diterimalah," kata Martha. Ia juga menambahkan, "Kamu jangan bunuh diri di sana, kalau kamu bunuh diri nanti kamu tidak akan terlahir kembali sebagai manusia, kamu masih punya kesempatan hidup untuk bertaubat."
Martha menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan berarti ia membenarkan perbuatan sang suami. Ia justru berharap Dwi Bagus menyadari kesalahannya dan bertobat atas perbuatan yang telah menghilangkan dua nyawa. Menurut Martha, suaminya masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri selama menjalani hidup, sehingga ia meminta Dwi Bagus tidak memilih jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban.
Akibat perbuatannya, Dwi Bagus terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun. Martha berharap suaminya dapat menerima putusan hukum yang akan dijatuhkan dan menggunakan sisa hidupnya untuk bertobat.
Berita Lainnya
- Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Berjalan
- Majelis Kehormatan Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba
- Polisi Periksa Perusahaan Truk Molen Kecelakaan Maut Bekasi, Sopir Tersangka
- Bareskrim Polri Ungkap TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka
- Bareskrim Bongkar TPPO Rekrut 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Ditahan