Polisi Periksa Perusahaan Truk Molen Kecelakaan Maut Bekasi, Sopir Tersangka
03 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Fundi Abidin on Unsplash
Polisi berencana memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan enam orang. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut.
Kecelakaan terjadi ketika truk molen yang diduga mengalami rem blong oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, dan menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan. Peristiwa ini menyebabkan enam orang tewas di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut yang dipicu truk molen tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menyatakan bahwa pihak perusahaan pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kecelakaan yang menewaskan enam orang itu. Namun, jadwal pemanggilan terhadap perusahaan truk molen tersebut masih diatur. "Belum masih continue," tuturnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dalam keterangannya pada Senin (2/11) menyatakan bahwa pengemudi truk berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka. "Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," ujarnya. Ia menambahkan, "Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan."
Status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Saat ini, TM masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Putu menyampaikan, "Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi." Imbauan ini disampaikan menyusul temuan sementara yang menunjukkan truk mengalami malfungsi pada sistem pengereman, yang menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Polisi masih mengatur waktu pemanggilan terhadap perusahaan truk molen untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyidikan terus berjalan, dan keluarga korban akan mendapat informasi mengenai setiap perkembangan perkara.
Berita Lainnya
- Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Berjalan
- Majelis Kehormatan Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba
- Istri Sah Dwi Bagus Minta Suami Tidak Bunuh Diri dan Hadapi Hukum
- Bareskrim Polri Ungkap TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka
- Bareskrim Bongkar TPPO Rekrut 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Ditahan