Majelis Kehormatan Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba
03 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by aiden patrissi on Unsplash
Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan untuk memecat tiga kader yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur. Pemecatan ini merupakan hasil dari penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan mereka di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keputusan pemecatan diambil melalui sidang yang digelar pada 8 Oktober. Menurutnya, aturan partai telah ditegakkan dan siapapun yang melakukan kesalahan akan dijatuhi hukuman. Ketiga kader tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda (ARR) dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda (ADR) dari DPRD Situbondo.
Penangkapan terjadi pada Senin dini hari, 28 September, saat mereka bersama lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R sedang berpesta narkoba di salah satu kamar hotel. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Tes urine yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa kedelapan orang tersebut positif menggunakan pil ekstasi, sementara satu orang berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan bahwa partainya telah merekomendasikan pemecatan sejak awal. "Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," ujarnya. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba jenis apapun merupakan pelanggaran berat di partai. Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Jawa Timur pun telah merampungkan proses etik dan menyerahkannya ke Dewan Pimpinan Pusat.
Meskipun telah dipecat sebagai anggota DPRD, status ketiganya sebagai kader partai masih ada. Kharisma menyebutkan bahwa partai akan membuka ruang pembinaan secara internal. Namun, langkah selanjutnya adalah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD masing-masing daerah agar tugas legislasi dan penyerapan aspirasi masyarakat tidak terganggu. "Ya kalau sudah dipecat ya berarti kan sudah harus di-PAW kan," katanya.
Dari sisi proses hukum, ketiga anggota DPRD tersebut tidak ditahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Saat ini, mereka hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Ke depan, DPD Gerindra Jawa Timur akan mendahulukan proses PAW di legislatif. Sambil menunggu, partai akan mengevaluasi apakah para kader tersebut menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri. "Prinsipnya tuh, orang sekali salah, lalu tapi dia punya potensi, jangan orang langsung dimatikan saja begitu. Kalau memang yang bersangkutan bisa berubah menjadi baik, ya beri kesempatan," ujar Kharisma.
Berita Lainnya
- Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Berjalan
- Istri Sah Dwi Bagus Minta Suami Tidak Bunuh Diri dan Hadapi Hukum
- Polisi Periksa Perusahaan Truk Molen Kecelakaan Maut Bekasi, Sopir Tersangka
- Bareskrim Polri Ungkap TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka
- Bareskrim Bongkar TPPO Rekrut 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Ditahan