Jokowi Akan Bersaksi di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Pastikan Terbuka untuk Umum
03 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by osamu nakazawa on Unsplash
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, memastikan bahwa persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa penuntut telah memanggil Jokowi sebagai saksi dalam perkara ini. Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil Syarif Muhammad Fitriansyah, yang diketahui merupakan ajudan Jokowi. Pemanggilan saksi ini disampaikan oleh jaksa dalam persidangan sebelumnya di PN Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Jaksa memohon agar sidang dengan saksi Jokowi dan Syarif dapat digelar pada hari yang sama dengan sidang terdakwa lain, yaitu Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menjelaskan bahwa ruang sidang memiliki kapasitas sebanyak 80 orang. Pihak pengadilan akan berupaya menjaga kenyamanan bagi seluruh pengunjung sidang. Efendi menegaskan bahwa sidang bersifat terbuka dan tidak membeda-bedakan pihak mana pun. Ia menyebut bahwa jika kapasitas ruangan sudah terpenuhi, pengunjung dapat menyaksikan jalannya sidang melalui televisi yang disediakan di luar ruang sidang.
Terkait pengamanan, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pengamanan. Pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup di tiga area, yaitu ring 1 di dalam ruang sidang utama, ring 2 di sekitar kantor pengadilan, dan ring 3 di luar area kantor pengadilan. Jumlah personel yang dilibatkan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan eskalasi situasi di lapangan.
Sidang pada Kamis (5/11) ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo. Jaksa sebelumnya telah menyampaikan permohonan untuk menunda sidang agar bisa digelar bersamaan dengan sidang dr Tifa. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan acara keselamatan. Saat ini, proses persidangan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Sebagai informasi tambahan, perkara ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo. Kehadiran Jokowi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan bagi majelis hakim. Sidang yang terbuka untuk umum ini juga menjadi perhatian publik mengingat status Jokowi sebagai mantan presiden. Pihak PN Jakarta Timur dan kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya persidangan.
Ke depannya, setelah Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah memberikan kesaksian, persidangan akan kembali berlanjut sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jumlah agenda sidang yang masih harus dijalani dalam perkara ini. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Berita Lainnya
- Bandar Narkoba di Kampung Bahari Jakarta Utara yang Lama Diincar Akhirnya Ditangkap Polisi
- Ketua KPK Sebut Penanganan Oknum TNI di Kasus BNPB Keputusan Panglima
- KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Kasus Gratifikasi
- Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Berjalan
- Majelis Kehormatan Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba