Ketua KPK Sebut Penanganan Oknum TNI di Kasus BNPB Keputusan Panglima
03 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya belum menerima balasan atas surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setyo menjelaskan bahwa surat tersebut pada dasarnya tidak wajib untuk dijawab oleh Panglima TNI.
"Kalau saya belum terima (balasan) ya. Ya sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kami menyampaikan surat itu, tidak perlu harus ada balasan juga gitu," ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, keputusan mengenai proses hukum terhadap pihak yang berstatus anggota TNI sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI.
"Keputusan sepenuhnya nanti kan dari Panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI," jelas Setyo. Sementara itu, penanganan terhadap pihak-pihak yang berstatus sipil dan swasta dalam kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika. Bima Setiawan merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK telah bersurat ke Panglima TNI pada 20 Oktober 2026. Surat tersebut berisi konstruksi perkara termasuk dugaan keterlibatan dua oknum TNI aktif.
"Jadi pada hari kemarin tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI, lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut," kata Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap dua oknum TNI aktif tersebut masih diproses di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik telah menyampaikan peran mantan Kepala BNPB Suharyanto kepada pihak TNI. Ia juga menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dan naik ke tahap penyidikan dengan melibatkan penyelenggara negara. Setyo Budiyanto menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka kini memasuki tahap yang lebih mendalam untuk memastikan bukti dan keterkaitan keterangan saksi.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana. Pengadaan tersebut bersumber dari dana siap pakai atau dana darurat untuk sejumlah bencana besar di Indonesia, seperti kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa di NTT.
Selanjutnya, proses hukum terhadap dua oknum TNI aktif masih menunggu keputusan dari Panglima TNI. KPK terus berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait perkembangan kasus ini. Pihak TNI sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.
Berita Lainnya
- Bandar Narkoba di Kampung Bahari Jakarta Utara yang Lama Diincar Akhirnya Ditangkap Polisi
- KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Kasus Gratifikasi
- Jokowi Akan Bersaksi di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Pastikan Terbuka untuk Umum
- Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Berjalan
- Majelis Kehormatan Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba