Pidana

KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Kasus Gratifikasi

03 November 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Kasus Gratifikasi

Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Feby Paramita, anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 3 November 2026, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, karena Feby sedang berada di luar negeri.

Feby, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan pemilik merek pakaian FH Pour Homme, sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada 28 September 2026. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang berada di luar negeri. Selain Feby, KPK juga memeriksa Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK pada 19 Agustus 2026, selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama Feby. Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan yang merupakan Wajib Pajak di Jakarta maupun luar Jakarta.

Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan itu merespons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total uang yang diterima dari perusahaan Wajib Pajak di Jakarta lebih kurang Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta lebih kurang Rp300 juta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Feby diperiksa sebagai saksi atas nama Feby Paramita.

Selanjutnya, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar. Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar. KPK menyatakan total penerimaan gratifikasi oleh Haniv yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk dengan memeriksa anak dan pihak-pihak lain yang diduga terkait. Pemeriksaan di Hong Kong menunjukkan upaya KPK untuk menjemput bola guna mengumpulkan keterangan dari saksi yang berada di luar negeri.

Ke depannya, KPK diperkirakan akan terus mendalami aliran dana gratifikasi dan kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain. Pemeriksaan terhadap Feby dan saksi-saksi lainnya diharapkan dapat memperkuat alat bukti dalam perkara yang menjerat mantan pejabat pajak tersebut.

Berita Lainnya