Jokowi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Siapkan Pengamanan
04 November 2026 · Justisio Editorial Team
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Menjelang persidangan tersebut, pihak pengadilan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pembatasan jumlah pengunjung dan koordinasi pengamanan dengan kepolisian.
Rencana pemanggilan Jokowi sebagai saksi pertama kali disampaikan oleh jaksa penuntut dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyatakan akan memanggil Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, untuk memberikan kesaksian. Jaksa menyampaikan permohonan tersebut di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Efendi, memastikan bahwa sidang akan digelar terbuka untuk umum. Namun, kapasitas ruang sidang hanya dapat menampung 80 orang. Untuk mengakomodasi pengunjung yang tidak dapat masuk ke dalam ruang sidang, pengadilan akan menyediakan televisi di area luar sehingga masyarakat tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan. Efendi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan bagi pengunjung dari berbagai kubu, dan semua masyarakat diperbolehkan menonton selama kapasitas ruangan memungkinkan.
Menanggapi rencana kehadiran Jokowi, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan bahwa pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Pihak kepolisian telah menyiapkan tiga ring pengamanan, yaitu ring 1 di area sidang utama, ring 2 di sekitar gedung pengadilan negeri, dan ring 3 di luar area kantor pengadilan. Jumlah personel yang dilibatkan akan disesuaikan dengan eskalasi kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah undangan resmi dari jaksa telah diterbitkan. Namun, ia menegaskan akan hadir jika memang ada undangan resmi. Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memenuhi panggilan dari pihak pengadilan.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari kasus fitnah ijazah yang menjadikan Roy Suryo sebagai terdakwa. Kehadiran Jokowi sebagai saksi dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Pihak pengadilan dan kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif.
Setelah sidang pada Kamis besok, belum diketahui agenda persidangan selanjutnya. Namun, dengan dihadirkannya Jokowi dan ajudannya sebagai saksi, diharapkan proses pembuktian dalam perkara ini dapat berjalan lebih lanjut. Publik pun menantikan kesaksian yang akan disampaikan oleh Presiden ke-7 RI tersebut.
Berita Lainnya
- Menteri Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Setelah Dua Kali Mangkir
- Polri Pastikan Soliditas Terjaga Usai Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
- Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo
- Jokowi Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi Sidang Roy Suryo, Polisi Siapkan Pengamanan
- Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden