Pidana

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

04 November 2026 · Justisio Editorial Team

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Photo by Adrian Hartanto on Unsplash

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota polisi berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal berskala besar yang menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, dan tokoh-tokoh penting nasional. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya perintah ilegal untuk menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan melibatkan 30 orang saksi ahli untuk memperkuat bukti hukum. Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain ketiga tersangka, kepolisian juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU. Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa aksi penyadapan ini tidak hanya menyasar lingkaran nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara, melainkan juga menargetkan tokoh-tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga para pengusaha nasional.

Atas perbuatan ilegal tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat. Pertama, Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Penyadapan ilegal ini terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Pihak Bareskrim menegaskan akan terus mendalami motif di balik penyadapan ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keamanan siber serta kerahasiaan komunikasi para pejabat dan lembaga negara.

Berita Lainnya