Pidana

Jokowi Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi Sidang Roy Suryo, Polisi Siapkan Pengamanan

04 November 2026 · Justisio Editorial Team

Jokowi Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi Sidang Roy Suryo, Polisi Siapkan Pengamanan

Photo by David Kristianto on Unsplash

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo Cs. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026. Kehadiran Jokowi ini merupakan inisiatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadirkan mantan presiden tersebut sebagai saksi dalam persidangan.

Persiapan untuk sidang ini telah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei lokasi bersama Ketua PN Jaktim dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 3 November 2026. Polisi menyiapkan pola pengamanan yang sama seperti yang telah dilakukan sebelumnya untuk terdakwa Roy Suryo maupun Saudari Tifa.

Sistem pengamanan akan dibagi menjadi tiga ring. Ring 1 adalah pengamanan di dalam ruang sidang utama, ring 2 di sekitar area kantor Pengadilan Negeri, dan ring 3 di luar kantor Pengadilan Negeri. Jumlah personel yang dilibatkan akan disesuaikan dengan eskalasi kebutuhan di lapangan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga turut menyiapkan pengamanan dengan mempertimbangkan potensi mobilisasi massa dan kemacetan arus lalu lintas.

Ketua PN Jakarta Timur, Efendi, memastikan bahwa sidang tersebut terbuka untuk umum. Namun, karena kapasitas ruang sidang hanya 80 orang, tidak semua pengunjung dapat masuk ke dalam ruangan. Bagi yang tidak kebagian tempat, panitia menyediakan televisi di luar ruang sidang sehingga publik tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan. Efendi menegaskan bahwa semua kubu dan masyarakat pada umumnya boleh menonton tanpa dibeda-bedakan, asalkan jumlah pengunjung tidak melebihi kapasitas yang tersedia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pengamanan, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan berlangsung aman dan tertib. Polda Metro Jaya selalu memberikan pelayanan dan pengamanan pada setiap kegiatan masyarakat, termasuk sidang yang akan dihadiri oleh Jokowi ini.

Perkara yang menjerat Roy Suryo Cs ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Dalam sumber yang dihimpun, kasus ini juga disebut sebagai kasus fitnah ijazah. Sidang rencananya akan dihadiri oleh Jokowi sebagai saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Selanjutnya, persidangan akan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Publik dipersilakan untuk menyaksikan langsung di PN Jaktim dengan tetap memperhatikan kapasitas ruang sidang. Pihak kepolisian dan pengadilan telah berkoordinasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara tersebut.

Berita Lainnya