Pidana

Polri Pastikan Soliditas Terjaga Usai Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

04 November 2026 · Justisio Editorial Team

Polri Pastikan Soliditas Terjaga Usai Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Photo by Cheung Yin on Unsplash

Mabes Polri memastikan seluruh jajaran tetap solid setelah tiga perwira tinggi (Pati) Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa situasi internal Korps Bhayangkara tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu jenderal lain dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, disebut masih berstatus sebagai saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Selain menyadap nomor telepon Presiden, penyidik juga menemukan adanya sejumlah pihak lain yang diduga turut menjadi sasaran penyadapan.

Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk bersih dari dalam. Ia menyatakan, "Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum." Ia juga menambahkan, "Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri."

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara. Johnny juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.

Kasus ini menyeret tiga perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden. Polri menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal institusi untuk menjaga integritas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kadiv Humas Polri mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk memulihkan kepercayaan masyarakat berada di setiap masing-masing anggota Polri yang menjalankan tugas dengan amanah. Publik diharapkan menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang masih berjalan untuk mengetahui hasil akhir perkara ini.

Berita Lainnya