Pidana

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo

04 November 2026 · Justisio Editorial Team

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo

Photo by Cheung Yin on Unsplash

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain nomor Presiden Prabowo, sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran penyadapan, termasuk pejabat negara, tokoh politik, insan media, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi sejak tahun 2025 hingga 2026. Aksi tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, mereka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem komputer Lawful Interception Management System pada Oktober 2026. Praktik ilegal ini terendus dan dilaporkan ke Polri pada 30 Oktober 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan melibatkan 30 ahli untuk memperkuat pembuktian. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit ponsel, satu tablet, dan empat unit flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi. Satu orang lain berinisial SU masih berstatus saksi.

Saat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan oleh Bareskrim Polri. Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Scientific Crime Investigation dan manajemen penanganan perkara. Ketiga tersangka yang merupakan perwira tinggi Polri tersebut kini berstatus tersangka dan proses hukum terus dilanjutkan.

Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sejak 2021 hingga 2026 dan kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Irjen Ahrie Sonta Nasution pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo dari Polri pada 2024 dan kemudian dipercaya sebagai Kadivkum Polri. Irjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2025.

Kepala Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus berjalan. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan pengembangan tersangka atau pasal yang akan disangkakan. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung di bawah pengawasan Bareskrim Polri.

Berita Lainnya