Menteri Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Setelah Dua Kali Mangkir
04 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Masjid Pogung Dalangan on Unsplash
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 November 2026, untuk menjalani pemeriksaan. Kehadirannya ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron Wahid tiba di gedung KPK pada pukul 09.22 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada jadwal pemeriksaan untuk Nusron pada hari itu. Ia hadir untuk memenuhi panggilan sebelumnya yang telah dijadwalkan. Saat ini, Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali tidak hadir karena pergi ke luar negeri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa sebelumnya tidak ada informasi dari penyidik bahwa Nusron akan datang pada hari itu. Ia menduga Nusron datang atas inisiatif sendiri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa Nusron hadir untuk memenuhi panggilan yang telah diberikan sebelumnya, meskipun tidak ada penjadwalan baru untuk hari ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut oleh KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan penerimaan lainnya terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta penerimaan yang dilakukan para oknum di kementerian tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.
Ke depannya, Nusron Wahid masih akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Belum diketahui apakah akan ada pemanggilan tambahan atau perkembangan lain dalam kasus ini. KPK terus melakukan penyidikan terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berita Lainnya
- Polri Pastikan Soliditas Terjaga Usai Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
- Jokowi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Siapkan Pengamanan
- Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo
- Jokowi Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi Sidang Roy Suryo, Polisi Siapkan Pengamanan
- Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden