Pidana

KPK Periksa Nusron Wahid Soal Dugaan Suap HGB dan Setoran Jabatan

04 November 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Periksa Nusron Wahid Soal Dugaan Suap HGB dan Setoran Jabatan

Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu, 4 November 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan dugaan setoran rutin atau setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik KPK mendalami tugas dan kewenangan Nusron selaku Menteri ATR/BPN, khususnya mengenai proses sertifikasi tanah hingga penerbitan HGB. Sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mengonfirmasi adanya pembagian atau pendistribusian kewenangan dalam sertifikasi tersebut. Selain itu, penyidik juga memeriksa penempatan pejabat di struktur kementerian yang diduga berkaitan dengan praktik setoran rutin maupun setoran jabatan, termasuk dari tingkat kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), dan ke atas.

Penyidik juga mengonfirmasi mengenai uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron. Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan Nusron atas dugaan penerimaan uang tersebut. Nusron diperiksa selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK.

Nusron sendiri datang ke KPK atas inisiatif pribadi karena sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Usai pemeriksaan, Nusron hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara. "Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada," ujarnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir sertifikat HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Delapan tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nusron pada hari ini masih awal dan penyidik akan terus menganalisis keterangan yang disampaikan. Keterangan Nusron akan digunakan untuk membantu pengungkapan perkara dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Berita Lainnya