Tata Negara

PAN Hormati Putusan MA soal Ijazah Gibran, Masih Kaji Sikap Politik

04 November 2026 · Justisio Editorial Team

PAN Hormati Putusan MA soal Ijazah Gibran, Masih Kaji Sikap Politik

Photo by Zoshua Colah on Unsplash

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya saat ini masih mengkaji putusan tersebut secara cermat sebelum menentukan sikap politik lebih lanjut.

Putusan MA tersebut merupakan hasil kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Sebelumnya, gugatan Subhan di PTUN Jakarta tidak diterima. Ia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, Subhan mengajukan kasasi ke MA dan gugatannya akhirnya dikabulkan. Surat keterangan yang menjadi objek sengketa itu diketahui digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Viva Yoga menyampaikan bahwa PAN menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. "Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya," kata Viva kepada wartawan, Selasa (3/11/2026). Ia menambahkan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Viva menegaskan PAN merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, namun komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan kepentingan bangsa tetap menjadi pegangan. Mengenai proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR. Ia berharap agenda pemerintah yang memprioritaskan rakyat tetap terjaga dan kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak terganggu.

Beberapa partai politik lain juga telah memberikan tanggapan terkait putusan MA ini. PKS menyambut baik putusan tersebut dan menyebut persyaratan pendidikan seharusnya menjadi kewajiban hukum bagi pejabat publik. PKB menyatakan DPR dapat melakukan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. PDIP menyebut persoalan ini menyangkut syarat konstitusional yang fundamental. Partai Demokrat menyebut Gibran kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, sementara Gerindra meminta Kemendikdasmen dan KPU memberikan penjelasan.

Ke depannya, PAN masih akan terus mengkaji putusan MA tersebut bersama partai-partai koalisi lainnya. Viva Yoga menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta keberlangsungan pemerintahan agar agenda pembangunan dan pelayanan kepada rakyat tidak terganggu. Sikap resmi PAN di DPR akan ditentukan setelah proses pengkajian selesai.

Berita Lainnya