Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam, Bicara Soal Izin Dinas
04 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by William Firmansyah on Unsplash
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 November 2026. Pemeriksaan berlangsung lebih dari lima jam, sejak pukul 09.22 WIB hingga sekitar pukul 14.45 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu, 7 Oktober, ia tidak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober, namun Nusron kembali absen karena perjalanan ke luar negeri. Pada hari Rabu, 4 November, Nusron hadir sendiri meskipun menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, sebenarnya tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari itu.
Usai pemeriksaan, Nusron tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Ia hanya menjelaskan mengenai perjalanan dinasnya ke luar negeri. "Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada," katanya singkat sebelum meninggalkan gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Proses hukum saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. Nusron sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo, dugaan penerimaan lainnya mencakup penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan lainnya.
KPK masih terus mendalami perkara ini. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai apakah Nusron akan kembali dipanggil untuk diperiksa atau kapan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Berita Lainnya
- KPK Periksa Nusron Wahid Soal Dugaan Suap HGB dan Setoran Jabatan
- Yusril Sebut Temuan Awal Indikasi Makar di Kasus Penyadapan Prabowo
- PAN Hormati Putusan MA soal Ijazah Gibran, Masih Kaji Sikap Politik
- PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Rel Kampung Bahari Mulai Besok
- Menteri Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Setelah Dua Kali Mangkir