Pidana

Yusril Sebut Temuan Awal Indikasi Makar di Kasus Penyadapan Prabowo

04 November 2026 · Justisio Editorial Team

Yusril Sebut Temuan Awal Indikasi Makar di Kasus Penyadapan Prabowo

Photo by Francois Olwage on Unsplash

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, tiga jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyadapan ilegal tersebut pertama kali terungkap dari laporan yang diterima oleh kepolisian. Peristiwa penyadapan diduga terjadi pada rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut. Pelapor yang mengetahui hal ini kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Yusril dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) menyatakan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak terkait dengan makar. Ia mengatakan penyidik Polri menggunakan pasal-pasal mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dalam kesempatan lain di Banda Aceh pada Rabu (4/11/2026), Yusril mengungkapkan adanya bukti awal terkait indikasi tindak pidana makar. "Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku," katanya. Dugaan tindakan makar itu diduga melanggar Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Tiga jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Sementara itu, satu jenderal lain dengan inisial SU masih berstatus sebagai saksi. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Yusril menyebut temuan indikasi makar ini masih membutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif. Pemerintah, kata Yusril, masih berupaya mengungkap kasus ini secara utuh agar penyelesaiannya tidak terkesan setengah-setengah. Ia meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai tujuan penyadapan.

Ke depannya, Yusril mengatakan bahwa penyidik akan terus melakukan pendalaman. "Jadi hari demi hari, nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan," ujarnya.

Berita Lainnya