Pidana

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

04 November 2026 · Justisio Editorial Team

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Photo by David Vives on Unsplash

Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Pengumuman ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan itu berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo, dimasukkan ke dalam sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi dan tanpa terkait proses penegakan hukum. Selain Presiden, sasaran penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari sistem LIMS. Seorang petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lain dengan inisial SU masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka maupun kuasa hukumnya. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung dan berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 32 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman maksimal untuk perkara ini adalah 10 tahun penjara. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Proses hukum masih berjalan. Penyidik terus mendalami kasus ini dan belum memaparkan secara rinci peran masing-masing tersangka. Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan agar pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional. Kedepannya, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Berita Lainnya