Tiga Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
04 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ruben Sukatendel on Unsplash
Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang anggota Polri sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Seorang petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Inisial LSP diketahui sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lain berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum mengetahui aktor intelektual di balik penyadapan ini dan meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Markas Besar Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana. Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa penetapan tersangka tambahan masih terbuka bergantung pada pengembangan penyidikan, dan penyidik kini masih mendalami tujuan penyadapan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berita Lainnya
- Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
- Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
- Bandar Narkoba di Kampung Bahari Jakarta Utara yang Lama Diincar Akhirnya Ditangkap Polisi
- Ketua KPK Sebut Penanganan Oknum TNI di Kasus BNPB Keputusan Panglima
- KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Kasus Gratifikasi