Pidana

Berkas Lengkap, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Segera Diadili Atas Dugaan Gratifikasi

05 November 2026 · Justisio Editorial Team

Berkas Lengkap, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Segera Diadili Atas Dugaan Gratifikasi

Photo by Frederic Köberl on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 4 November 2026. Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dinyatakan rampung dan Ma'ruf Cahyono segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai Tahap II, dilaksanakan oleh penyidik bersama JPU KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dengan dilaksanakannya tahap tersebut, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan. KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga memiliki seorang kepercayaan berinisial Z yang menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha calon rekanan proyek.

Para calon rekanan proyek di Setjen MPR RI terlebih dahulu dimintai fee oleh Ma'ruf dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Total uang yang diterima Ma'ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp70 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara. KPK juga mengungkapkan bahwa Ma'ruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar, serta membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang diduga menerima uang sebesar Rp16,4 miliar antara tahun 2021-2022.

Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menduga Ma'ruf menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya. Ma'ruf telah ditahan oleh KPK sejak 9 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa. KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Ma'ruf Cahyono kini menunggu proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Berita Lainnya