Pidana

Jokowi Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur

05 November 2026 · Justisio Editorial Team

Jokowi Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur

Photo by Ari Nuraya on Unsplash

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kepastian tersebut disampaikan oleh Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menyatakan bahwa Jokowi akan tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.

Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara yang menjerat Roy Suryo atas tuduhan menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Sebelumnya, jaksa telah menyampaikan rencana pemanggilan Jokowi dan Syarif sebagai saksi di akhir persidangan. Jaksa juga meminta agar keduanya dihadirkan pada hari yang sama dengan saksi lainnya, sehingga sidang ditunda hingga Kamis, 5 November 2026.

Menjelang persidangan, pengamanan di kawasan PN Jakarta Timur diperketat. Sebanyak 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Jakarta Timur disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra menyebutkan bahwa kehadiran Jokowi diperkirakan mengundang massa dari dua kubu, yaitu pendukung Jokowi dari organisasi Projo serta kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan.

Selain pengamanan, pihak kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas secara situasional di sekitar PN Jakarta Timur. Kendaraan dari arah Klender melalui Jalan I Gusti Ngurah Rai dialihkan sementara, dan kendaraan dari arah Penggilingan diarahkan melalui Pasar Inpres. Jalan Dr. Soemarno yang melintasi kawasan Eramas 2000 juga ditutup sementara sejak pukul 06.00 WIB hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Kepala Pengadilan Jakarta Timur, Efendi, memastikan sidang terbuka untuk umum, namun ruang sidang hanya berkapasitas 80 orang. Untuk mengakomodasi pengunjung, PN Jaktim akan menyediakan televisi di area luar ruang sidang agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung. Efendi menegaskan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan bagi pengunjung dari kedua kubu, selama kapasitas ruangan terpenuhi.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ajudan Jokowi, Syarif, juga menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah aslinya dalam persidangan, apabila diizinkan oleh majelis hakim. "Insya Allah, jika diizinkan oleh Hakim Yang Mulia," jelas Syarif. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, dan hingga saat ini proses persidangan masih berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan.

Berita Lainnya