Pidana

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

05 November 2026 · Justisio Editorial Team

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Photo by osamu nakazawa on Unsplash

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Selain pidana penjara, Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain hukuman pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.875.000.000. Rumah milik Hery yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila Hery tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika setelah penyitaan dan pelelangan harta benda masih tidak mencukupi, maka uang pengganti yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar Hery tetap ditahan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut. Perkara ini berkaitan dengan suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi, yang menurut informasi yang dihimpun terkait dengan tata kelola usaha pertambangan nikel.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Hery Susanto sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat lembaga pengawas pelayanan publik. Majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti yang lebih kecil dari tuntutan jaksa.

Setelah vonis ini dibacakan, Hery Susanto tetap ditahan. Belum ada keterangan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Hery maupun jaksa penuntut umum. Biasanya, putusan pengadilan tingkat pertama dapat diikuti dengan upaya hukum banding oleh pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.

Berita Lainnya