Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan yang Seret Listyo Sigit
05 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Cheung Yin on Unsplash
Komisi III DPR RI angkat suara terkait proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Ia mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian dan meminta prosesnya dilakukan secara profesional dan transparan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan aksinya selama periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Beberapa nomor telepon dimasukkan ke dalam alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. "Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," kata Kabareskrim. Selain Presiden, sejumlah pihak lain juga menjadi korban penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan harapannya agar seluruh rangkaian proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir. "Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ujarnya. Ia juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sebagai payung hukum yang memperjelas dan memperketat aturan penyadapan.
Para tersangka saat ini dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 8 tahun kurungan. Proses hukum masih berlangsung di Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti kasus ini, Komisi III DPR kembali mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan. Habiburokhman mengatakan bahwa aturan penyadapan tidak boleh hanya melindungi presiden dan pejabat negara, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut harus memperjelas batasan dan prosedur penyadapan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa RUU Penyadapan menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang yang akan didorong pembahasannya setelah RUU Perampasan Aset rampung. "Ini insyaallah selesai nih undang-undang Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan," katanya. Ia memperkirakan pembahasan tiga RUU tersebut dapat dimulai pada Desember 2026. Kasus dugaan penyadapan ilegal ini diharapkan menjadi masukan agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Berita Lainnya
- Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Perlihatkan Ijazah di Sidang
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
- Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo
- Jokowi Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur
- Berkas Lengkap, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Segera Diadili Atas Dugaan Gratifikasi