Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo
05 November 2026 · Justisio Editorial Team
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dari tingkat SD hingga S1 saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi datang didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, dan tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dengan disambut sekitar 1.000 pendukungnya.
Dalam persidangan, awalnya jaksa menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. "Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi. Hakim sempat menolak permintaan itu dan memintanya menunjukkan di lain kesempatan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali memohon karena telah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1. Hakim akhirnya mengizinkan.
Jokowi lalu menghadap ke arah pengunjung sidang dan menunjukkan satu per satu ijazah miliknya. Pengunjung pun riuh, sementara Roy Suryo yang berdiri di samping Jokowi tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazah tersebut. Roy juga sempat berteriak saat pendukung Jokowi bersorak, "Itu teriak-teriak, keluarkan, Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak," ujar Roy Suryo.
Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus ini. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan Jokowi memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Ia mengatakan Jokowi berharap kesaksian dan pembuktian tersebut dapat mengakhiri fitnah yang selama ini ditudingkan soal keaslian ijazahnya. "Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak," kata Yakup.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya. Jokowi menyebut dirinya mengawali pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. JPU juga menggali lebih jauh mengenai mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama di Fakultas Kehutanan.
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Sidang terkait tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir. Sidang dakwaan sebelumnya telah dibacakan jaksa penuntut umum pada 17 September 2026. Kepala Pengadilan Jakarta Timur, Efendi, menyatakan ruang sidang berkapasitas 80 orang dan PN Jaktim akan berupaya menjaga kenyamanan pengunjung sidang. PN Jaktim juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan sidang.
Berita Lainnya
- Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Perlihatkan Ijazah di Sidang
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
- Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan yang Seret Listyo Sigit
- Jokowi Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur
- Berkas Lengkap, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Segera Diadili Atas Dugaan Gratifikasi