Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Perlihatkan Ijazah di Sidang
05 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Marwen Larafa on Unsplash
Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kumpulan ijazahnya dari SD hingga S1 di hadapan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11). Momen itu terjadi saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Roy Suryo terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut.
Awalnya, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya kepada awak media dan pengunjung sidang. Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menolak permintaan itu dan menyarankan untuk dilakukan di lain kesempatan di luar persidangan. Namun, Jokowi tetap memohon karena sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1. Hakim akhirnya mengizinkan, dan Jokowi pun memperlihatkan satu per satu ijazahnya.
Roy Suryo yang berdiri di samping Jokowi tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazah tersebut. Roy juga sempat berteriak di persidangan saat pendukung Jokowi bersorak. "Itu teriak-teriak, keluarkan, Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak," ujar Roy Suryo.
Setelah sidang, Roy Suryo mengungkapkan alasan dirinya tertawa. Menurut Roy, ia tertawa karena ijazah yang diperlihatkan di persidangan berbeda dengan ijazah yang pernah ditunjukkan sebelumnya, yaitu ijazah bertanggal 15 Desember. Roy yang memiliki latar belakang sebagai fotografer mengaku memiliki pengamatan khusus terhadap dokumen dan foto. Ia menyebutkan perbedaan pada kondisi fisik, watermark, dan emboss pada kedua dokumen tersebut. "Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada," jelasnya.
Dalam persidangan, Jokowi menyatakan dirinya merasa direndahkan atas tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo. Ia juga menyebutkan dampak dari tuduhan tersebut, di antaranya berkurangnya kepercayaan publik terhadap dirinya. Jokowi mengatakan bahwa berdasarkan survei, 18 persen masyarakat percaya bahwa ijazahnya palsu, yang menurutnya bukan jumlah yang kecil. "Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik. Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9). Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy Suryo menyatakan akan mengajukan pertanyaan kunci kepada Jokowi pada persidangan selanjutnya. "Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi," kata Roy saat jeda sidang.
Berita Lainnya
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
- Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan yang Seret Listyo Sigit
- Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo
- Jokowi Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur
- Berkas Lengkap, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Segera Diadili Atas Dugaan Gratifikasi