Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Salaman hingga Lanjut ke Sidang dr Tifa
05 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Simon Ray on Unsplash
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Dalam persidangan tersebut, Jokowi menunjukkan ijazah asli miliknya dari tingkat SD hingga S1 dan menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum, serta terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Jokowi mengungkapkan proses pembuatan skripsinya saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mengaku mengajukan proposal judul skripsi sebanyak tiga kali kepada dosen pembimbing, Prof Dr Ir Achmad Soemitro, hingga akhirnya disetujui dengan judul 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'. Sidang skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985 dan ia meraih nilai A. Jokowi juga menjelaskan bahwa cover skripsinya dicetak di Percetakan Perdana, sementara halaman lainnya diketik manual, untuk membantah tudingan mengenai penggunaan font Times New Roman yang disebut belum ada pada tahun 1985. Ia menyatakan bahwa ijazah S1-nya diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120.
Setelah selesai memberikan kesaksian, Jokowi berjalan menuju tempat duduk kuasa hukum Roy Suryo dan bersalaman dengan mereka, termasuk dengan Roy Suryo sendiri. Roy Suryo tampak tersenyum dan mengangkat jempol saat bersalaman. Jokowi kemudian menyalami jaksa penuntut umum dan majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang. Tak berselang lama, sidang untuk terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dibuka dan Jokowi kembali memasuki ruang sidang untuk memberikan keterangan. Ia mengaku tidak mengenal Tifa dan tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengannya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memberikan sejumlah catatan terkait kesaksian Jokowi. Menurutnya, Jokowi menunjukkan ijazah secara 'show of force' kepada massa yang hadir tanpa izin hakim, sehingga dinilai melanggar tata cara persidangan. Ia juga menyoroti bahwa ijazah yang disita oleh jaksa penuntut umum seharusnya ditunjukkan oleh jaksa, bukan oleh Jokowi. Refly juga mengklaim bahwa ijazah yang ditunjukkan Jokowi berbeda dengan yang pernah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengaku puas dengan jalannya sidang dan menilai kesaksian Jokowi telah menjawab semua misteri terkait keaslian ijazah tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo juga menyinggung nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mereka bertanya kepada Jokowi mengenai sosok Kapolri yang menjabat saat ia melaporkan Roy Suryo pada April 2025. Jokowi awalnya enggan menjawab, namun akhirnya menyebut nama Listyo Sigit. Saat ditanya lebih lanjut apakah Jokowi yang melantik Listyo sebagai Kapolri, jaksa penuntut umum keberatan karena pertanyaan tersebut dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. Majelis hakim pun menilai persoalan itu tidak sepatutnya dipertanyakan dalam sidang. Jokowi kemudian menyatakan keberatan menjawab pertanyaan tersebut.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai dakwaan subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Adapun dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan kesaksian Jokowi, Roy Suryo menyatakan menolak semua keterangan yang disampaikan. Ia menilai keterangan Jokowi berbelit dan tidak menjawab pertanyaan elementer. Roy juga meminta agar barang bukti, termasuk ijazah Jokowi, diperiksa ulang di laboratorium forensik Polri dengan rezim kepolisian yang berbeda. Sidang untuk perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Berita Lainnya
- Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo
- Kemensos-KPAI Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat
- MKMK Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK soal Ijazah Gibran
- Listyo Sigit Dipecat dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
- Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Perlihatkan Ijazah di Sidang