Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo
05 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Rafael Atantya on Unsplash
Mabes Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Tersangka keempat tersebut adalah Irjen Pol Slamet Uliandi, yang sebelumnya berstatus saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengumumkan peningkatan status tersangka dengan inisial SU dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam. Menurut Suhermanto, dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa SU telah memenuhi unsur melawan hukum.
Peran Slamet Uliandi dalam kasus ini adalah sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka sebelumnya, EH dan AS, selalu meminta izin kepada SU jika akan melakukan penyadapan atau penghapusan hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan kepada SU dan yang bersangkutan menyetujui penghapusan file hasil penyadapan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sementara itu, untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke. Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 13 orang, dan ahli sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo diketahui terjadi sejak 2025. Presiden Prabowo kemudian memecat Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11). Kapolri menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apapun dan tidak berkaitan dengan persaingan internal di Korps Bhayangkara.
Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk tetap fokus menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga memastikan hasil kerja tim khusus akan disampaikan secara transparan dan akuntabel ke publik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
Berita Lainnya
- Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Salaman hingga Lanjut ke Sidang dr Tifa
- Kemensos-KPAI Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat
- MKMK Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK soal Ijazah Gibran
- Listyo Sigit Dipecat dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
- Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Perlihatkan Ijazah di Sidang