Lainnya

Kemensos-KPAI Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat

05 November 2026 · Justisio Editorial Team

Kemensos-KPAI Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat

Photo by ochimax studio on Unsplash

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat membangun sinergi dalam pengawasan penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kesepakatan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak berjalan optimal. Kerja sama tersebut juga mencakup pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) serta penguatan rehabilitasi sosial bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Kesepakatan itu terjalin dalam pertemuan antara Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, beserta jajaran anggota KPAI. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/11). Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pengawasan KPAI dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat, program strategis Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Gus Ipul, masukan dan rekomendasi KPAI diperlukan agar program berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. "Kami berterima kasih selama ini KPAI mendampingi kami, terutama dalam rangka menjalankan program strategis Bapak Presiden, Sekolah Rakyat. Rekomendasi-rekomendasinya tentu kami tindak lanjuti secara bertahap," ujar dia dalam keterangan tertulis. Kemensos akan terus berkoordinasi dan membuka ruang bagi KPAI untuk memberikan pendampingan, rekomendasi, maupun pengawasan secara berkelanjutan.

Hal ini dinilai penting karena Sekolah Rakyat menerapkan sistem pendidikan berasrama yang membutuhkan perhatian khusus pada aspek pengasuhan dan perlindungan. "Lebih-lebih Sekolah Rakyat ini sekolah berasrama. Jadi pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak menjadi sesuatu yang sangat penting," imbuhnya. Di sisi lain, Aris menjelaskan bahwa hasil pengawasan dan pemantauan KPAI terhadap Sekolah Rakyat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya penguatan kelembagaan agar Sekolah Rakyat memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pendidikan nasional ke depan.

KPAI juga mendorong penerapan safe child guarding, yakni sistem perlindungan anak yang komprehensif di lingkungan Sekolah Rakyat. Aris menilai hal ini penting karena peserta didik memiliki latar belakang beragam dan sebagian berasal dari keluarga tidak mampu. "Anak-anak dengan berbagai latar belakang, saya kira rentan dengan situasi-situasi yang kemudian menyimpang. Karena itu, perlu menjadi perhatian agar tidak mengancam tumbuh kembangnya ketika mereka berada di lingkungan Sekolah Rakyat," kata Aris. Kemensos dan KPAI turut mendorong penguatan pengawasan melalui pembangunan sistem pengaduan yang terintegrasi serta penyusunan panduan penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang berfokus pada perlindungan anak.

Aris juga memaparkan sejumlah temuan terkait kondisi anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Anak korban konflik dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah itu membutuhkan pendampingan dan rehabilitasi sosial. Ia turut menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal di LKSA, khususnya penyandang disabilitas dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam pengawasannya, KPAI menemukan anak yang menjalani pembelajaran dan bimbingan di LKSA, tetapi belum tercatat dalam sistem pendidikan formal maupun nonformal, sehingga berpotensi masuk kategori anak tidak sekolah (ATS).

Untuk itu, Aris mengusulkan langkah tindak lanjut berupa akreditasi LKSA. "Saya kira ini penting nanti ditindaklanjuti dalam bentuk akreditasi secara masif agar memitigasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap anak di LKSA dan juga kemungkinan terjadinya kekerasan, dan seterusnya ini bisa dimitigasi dengan standarisasi yang tentu bisa dilakukan oleh Kemensos," papar dia. Gus Ipul menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmen Kemensos menindaklanjuti rekomendasi KPAI, terutama untuk pengawasan Sekolah Rakyat dan penguatan layanan rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Karena Sekolah Rakyat itu kan ada tiga fungsi, yakni edukasi, rehabilitasi, dan vokasional. Tiga-tiganya ini berjalan beriringan, ketika belum bisa mengikuti edukasi, ya akan direhabilitasi dulu. Sampai memungkinkan untuk bisa bergabung bersama-sama teman yang lain," pungkasnya. Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemensos Hasan Chabibie, Plt. Kepala Pusdiklatbangprof Kemensos Afrizon Tanjung, dan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Mas Kahono Agung Suhartoyo. Dari KPAI hadir anggota Sylvana Maria, Ayu Ningsih, Dian Sasmita, Ai Maryati Solihah, dan Ai Rahmayanti, serta pejabat terkait lainnya.

Berita Lainnya