MKMK Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK soal Ijazah Gibran
05 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ari Nuraya on Unsplash
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/11/2026) oleh hakim ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. "Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," ujar Palguna dalam persidangan tersebut.
Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, dan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Dalam laporannya, Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. Selain itu, ia juga menyoroti tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, yang dinilai sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.
Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung fenomena lembaga peradilan di belahan dunia yang dilibatkan dalam persoalan politik. Menurut MKMK, hal itu dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada kata putus. Hakim MKMK menyebut fenomena tersebut merupakan hal yang wajar, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran yang tertuang dalam nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK menegaskan bahwa yang seharusnya menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh dan dipengaruhi oleh permainan politik.
Kuasa hukum pemohon, Saddan Sitorus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menyampaikan bahwa sejak awal salah satu pemohon, Denny Indrayana, pernah mengeluarkan sayembara terkait mempertunjukkan ijazah Gibran dengan iming-iming sejumlah uang. Menurut Saddan, hal itu patut diduga mempengaruhi hakim MK dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Ia juga menilai bahwa seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa, serta tidak langsung masuk pada agenda pembuktian tanpa mempelajari permohonan terlebih dahulu.
MKMK dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara, yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan, adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan secara kolektif. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, kesaksamaan, serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan. Dengan demikian, MKMK menolak laporan pemohon untuk seluruhnya.
Sebelumnya, dalam putusan atas permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan ijazah atau dokumen setara SMA, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa selama persidangan tidak dapat menemukan ijazah atau dokumen pendidikan setara yang dibutuhkan Gibran untuk mendaftar di Pilpres 2024. Belakangan, Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang didapatkan Gibran dari Kemendikbudristek untuk memenuhi syarat pendaftaran calon di Pilpres 2024 telah diputuskan 'Batal' oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan ditolaknya laporan ini, tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada sembilan hakim MK. Permohonan pemohon yang meminta pembatalan seluruh keputusan dan/atau penetapan hakim MK dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga tidak dikabulkan. Belum ada pernyataan lebih lanjut dari para pihak terkait mengenai langkah hukum selanjutnya setelah putusan MKMK ini.
Berita Lainnya
- Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Salaman hingga Lanjut ke Sidang dr Tifa
- Kemensos-KPAI Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat
- Listyo Sigit Dipecat dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
- Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Perlihatkan Ijazah di Sidang
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara