Pidana

Listyo Sigit Dipecat dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

05 November 2026 · Justisio Editorial Team

Listyo Sigit Dipecat dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Photo by Cheung Yin on Unsplash

Mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama dua jenderal polisi lainnya. Menyusul status hukum tersebut, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala KSP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 4 November 2026, pagi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian tersebut. Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang merupakan mantan atasan Listyo Sigit saat menjabat sebagai Presiden, memberikan respons singkat terkait penetapan tersangka tersebut. "Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Jokowi juga hanya diam saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat mantan ajudannya tersebut.

Proses hukum dalam kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation. Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Listyo Sigit merupakan mantan ajudan Jokowi saat menjabat sebagai Presiden dan dilantik sebagai Kapolri oleh Jokowi pada tahun 2021. Ia menjabat sebagai Kapolri hingga 1 Oktober 2026, kemudian ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo. Kasus ini mencuat setelah Polri mengumumkan penetapan tersangka pada 3 November 2026, dan Prabowo memecat Sigit dari jabatan KSP pada keesokan harinya.

Ke depannya, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain atau pengembangan kasus. Sementara itu, jabatan Kepala KSP sementara diisi oleh Plt Ario Windu Utomo hingga ada keputusan lebih lanjut dari Presiden.

Berita Lainnya