KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU
06 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Alviansyah Kuswidyatama on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina untuk periode 2018-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyitaan uang tersebut telah dilakukan terhadap Bobby Rasyidin yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. "Benar, dalam penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR," kata Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi tindakan penyitaan tersebut, namun tidak menyebutkan nominal uang yang disita.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby Rasyidin untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025. Diketahui bahwa sebelum menjadi orang nomor satu di KAI, Bobby pernah membangun karier di PT Len Industri yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan mulai 20 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun identitas mereka belum disampaikan kepada publik saat pengumuman tersebut. Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan perkara ini telah memasuki tahap akhir dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Perkembangan selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU, yaitu Elvizar, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020-2024. KPK kemudian menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Ketiganya adalah Elvizar, Dian Rachmawan (Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017-2019), dan Weriza (Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012-2020).
Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterkaitan Bobby Rasyidin dalam perkara ini maupun peruntukan uang yang disita. Bobby Rasyidin sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU tersebut.
Ke depannya, penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut. KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap akhir, namun proses koordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara masih berlangsung. Belum diketahui apakah akan ada perkembangan baru terkait status Bobby Rasyidin dalam perkara ini.
Berita Lainnya
- Guru Ponpes Tabrak Lari Dua Polisi di Tol Rangkasbitung Usai Kepergok Mesum
- Empat Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Bakal Disidang Etik
- Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di Sidang Pencemaran Nama Baik
- Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
- Empat Tersangka Penyadapan Presiden, Tiga Ditahan di Mako Brimob