Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
06 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Fred Moon on Unsplash
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara. "Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang berlaku, di mana sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.
Peran Irjen Slamet Uliandi dalam kasus ini adalah sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap operasi yang dilakukan Kepala Bagian Monitoring. Suhermanto menjelaskan bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan dan permintaan itu disetujui. Sementara itu, peran Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi belum diungkap secara terperinci oleh penyidik, namun diduga berkaitan dengan jabatan mereka yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyadapan.
Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang ilegal akses dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perbuatan para tersangka mengarah ke makar. Menurutnya, tindakan tersebut membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara. Prasetyo Hadi juga mengakui bahwa pemerintah masih menunggu detail motif penyadapan dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ke depan, penyidik Bareskrim Polri akan terus mendalami perkara ini. Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa dan 30 ahli dilibatkan untuk memperkuat pembuktian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk 11 unit handphone, iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi.
Berita Lainnya
- Guru Ponpes Tabrak Lari Dua Polisi di Tol Rangkasbitung Usai Kepergok Mesum
- KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU
- Empat Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Bakal Disidang Etik
- Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di Sidang Pencemaran Nama Baik
- Empat Tersangka Penyadapan Presiden, Tiga Ditahan di Mako Brimob