Empat Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Bakal Disidang Etik
06 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Neermana Studio on Unsplash
Mabes Polri memastikan empat perwira tinggi (Pati) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Kamis (5/11).
Keempat jenderal tersebut adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution; mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso; dan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi. Ketiganya, kecuali Slamet Uliandi, saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
Terkait proses etik, Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa mekanisme internal terus berjalan seiring dengan proses pidana. "Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri. Namun, ia belum mengungkapkan secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar, seraya mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan perkara.
Selain itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. Brigjen Trunoyudo menegaskan timsus bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam hingga kasus ini terang-benderang. "Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," kata Trunoyudo.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang akses ilegal memiliki ancaman pidana 6 tahun penjara. Pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diancam dengan pidana 10 tahun penjara, sedangkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penghapusan sistem informasi elektronik diancam pidana 8 tahun penjara.
Brigjen Trunoyudo juga merespons pertanyaan mengenai jumlah total pihak maupun nomor ponsel yang menjadi target penyadapan ilegal kelompok tersebut. Ia menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendataan komprehensif dan akan menyampaikan perkembangannya. "Untuk perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut sebagai akuntabilitas," pungkasnya.
Berita Lainnya
- Guru Ponpes Tabrak Lari Dua Polisi di Tol Rangkasbitung Usai Kepergok Mesum
- KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU
- Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di Sidang Pencemaran Nama Baik
- Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
- Empat Tersangka Penyadapan Presiden, Tiga Ditahan di Mako Brimob