Pidana

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di Sidang Pencemaran Nama Baik

06 November 2026 · Justisio Editorial Team

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di Sidang Pencemaran Nama Baik

Photo by Michael D Beckwith on Unsplash

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Dua anak Jokowi, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, turut hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jokowi membeberkan sejumlah hal terkait riwayat pendidikannya hingga menunjukkan ijazah dari tingkat SD sampai perguruan tinggi. Jokowi mengaku heran dengan Roy Suryo yang menyimpulkan ijazahnya palsu tanpa melihat ijazah aslinya. Ia juga membantah tudingan soal bentuk huruf atau font pada sampul skripsinya yang dianggap tidak sesuai zaman, dengan menjelaskan bahwa kover skripsinya saat itu dicetak di Percetakan Perdana dan bukan hanya miliknya yang menggunakan font tersebut.

Jokowi menjelaskan proses pencetakan skripsinya dilakukan setelah dinyatakan lulus ujian pada 23 Oktober 1985 dengan nilai A. Skripsinya berjudul 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'. Jokowi juga menegaskan bahwa foto yang ada pada ijazah S-1 miliknya adalah dirinya sendiri, bukan Dumatno Budi Utomo. Ia mengaku telah mengikuti wisuda di UGM pada 19 November 1985.

Setelah mendengarkan kesaksian Jokowi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bertanya tanggapan Roy Suryo. Roy Suryo menjawab bahwa keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa pertanyaan elementer tidak terjawab. Ketika hakim menanyakan bagian mana yang dianggap salah, Roy Suryo menjawab, "Mostly salah, Yang Mulia." Roy Suryo kemudian menyatakan menolak keterangan saksi Jokowi.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam persidangan, Roy Suryo meminta agar barang bukti berupa ijazah S-1 Jokowi dilakukan pemeriksaan ulang di laboratorium forensik Polri. Ia meminta pengujian independen kembali dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda. Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

Berita Lainnya