Pidana

Empat Tersangka Penyadapan Presiden, Tiga Ditahan di Mako Brimob

06 November 2026 · Justisio Editorial Team

Empat Tersangka Penyadapan Presiden, Tiga Ditahan di Mako Brimob

Photo by Grant Durr on Unsplash

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain. Tiga dari empat tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sementara satu tersangka belum ditahan karena dalam kondisi sakit.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengumumkan penambahan tersangka baru pada Kamis, 5 November 2026. Tersangka baru itu berinisial SU, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dan berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Tiga tersangka yang ditahan adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, sedangkan Irjen Slamet Uliandi (SU) belum ditahan karena sakit pasca stroke.

Menurut Brigjen Suhermanto, tersangka EH dan AS selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan. Pada Oktober 2026, Irjen Ahrie meminta izin kepada Irjen Slamet untuk menghapus hasil penyadapan, dan permintaan itu disetujui. SU mengakui (acc) penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) untuk merespons isu tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim. Kapolri juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran atas dedikasi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Sebelumnya, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk tetap fokus menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli dalam perkara ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Proses penahanan terhadap tersangka SU masih menunggu kondisi kesehatannya pulih.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun, dan tidak berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara. Seluruh jajaran Polri di Indonesia diminta tetap fokus menjalankan tugas.

Ke depan, tim khusus yang dibentuk Kapolri akan terus melakukan pendalaman secara cermat dan sesuai ketentuan hukum. Proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut, sementara tersangka SU akan ditahan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

Berita Lainnya