Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, Hakim Larang Live Streaming
06 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by rafika manullang on Unsplash
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Christina Endarwati mengingatkan seluruh pengunjung, termasuk media dan tim advokat, untuk tidak menyiarkan jalannya sidang secara langsung atau live streaming.
Hakim menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk yang melakukan siaran langsung melalui platform seperti TikTok. "Ketika persidangan, termasuk dari tim advokat, ada yang live tadi, di TikTok juga. Kami peringatkan nanti, sudah kami peringatkan nanti diulangi, saya suruh keluar nanti. Termasuk juga yang di depan, media, sudah diperingatkan jalan jangan live streaming, ya. Ikuti ketentuan dan peraturan di sini," ujar Christina Endarwati. Hakim juga mengancam akan mengeluarkan siapa pun yang tidak menghormati dan menaati tata tertib persidangan.
Dalam sidang tersebut, Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi dan menunjukkan ijazahnya mulai dari tingkat SD hingga S1. Ia juga membantah bahwa foto di ijazahnya merupakan foto Dumatno, yang disebut sebagai sepupu jauhnya. "Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" kata Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa. Setelah memberikan kesaksian, Jokowi juga diminta bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Roy Suryo didakwa oleh jaksa karena menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dalam dakwaan primer, Roy dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pada dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang kasus Roy Suryo akan dilanjutkan pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB, dengan menghadirkan saksi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah (ajudan Jokowi), Dumatno, dan Dian Sandi. Sementara itu, sidang untuk terdakwa dr Tifa dijadwalkan pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB, dengan saksi Syarif dan Aiman Witjaksono. Hakim menutup persidangan dengan mengingatkan agar terdakwa hadir pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu, yang disebarkan oleh Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Baik Roy Suryo maupun dr Tifa disebut menolak semua kesaksian Jokowi dalam persidangan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan presiden dan isu keaslian dokumen pendidikan.
Persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan para saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Sementara itu, majelis hakim memastikan bahwa setiap pihak yang hadir mematuhi tata tertib persidangan, termasuk larangan melakukan siaran langsung. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan dalam agenda sidang berikutnya.
Berita Lainnya
- Empat Tersangka Penyadapan Presiden, Tiga Ditahan di Mako Brimob
- PAN Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
- Jokowi Bersaksi di Sidang Tuduhan Ijazah Palsu, Dua Terdakwa Tolak Keterangannya
- Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo
- Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Salaman hingga Lanjut ke Sidang dr Tifa