Pidana

PAN Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

06 November 2026 · Justisio Editorial Team

PAN Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Photo by Cheung Yin on Unsplash

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyatakan dukungannya terhadap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Prabowo Subianto. Dukungan ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Polri, yaitu Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Anggota Fraksi PAN di DPR, Sarifuddin Sudding, mengapresiasi kinerja Kapolri dalam menangani kasus ini.

Sarifuddin menilai langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri, termasuk penanganan berbagai perkara pidana dan peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, merupakan perkembangan positif dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik. Menurutnya, keberanian melakukan pembenahan internal, menindak anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif merupakan bagian penting dari reformasi Polri. Ia juga menegaskan bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Kasus ini mulai terungkap ketika kepolisian melakukan pengungkapan di Jakarta pada Selasa (3/11). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga aksi penyadapan melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri lainnya. Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Presiden sendiri.

Sarifuddin menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur penggunaan perangkat penyadapan kepolisian. Jika terbukti, penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional. Ia meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

PAN juga mendorong pengungkapan motif, pengguna informasi, dan aktor intelektual. Sarifuddin menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP, apabila ditemukan bukti mengenai maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ia menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis, melainkan harus mengungkap seluruh mata rantai peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, pembiayaan, fasilitas, atau mengendalikan operasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Ia mengingatkan agar tidak ada ambisi kekuasaan yang menoleransi praktik politik yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, dan menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan kepala negara harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polri. PAN berharap pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini dapat memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, PAN meminta seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

Berita Lainnya