Pidana

Jokowi Bersaksi di Sidang Tuduhan Ijazah Palsu, Dua Terdakwa Tolak Keterangannya

06 November 2026 · Justisio Editorial Team

Jokowi Bersaksi di Sidang Tuduhan Ijazah Palsu, Dua Terdakwa Tolak Keterangannya

Photo by Fajar Grinanda on Unsplash

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB, mencakup dua persidangan dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB didampingi putranya, Kaesang Pangarep. Kedatangannya disambut sekitar 1.000 pendukung yang telah memenuhi area pengadilan. Dalam sidang, Jokowi menunjukkan empat ijazah miliknya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada majelis hakim, pihak terdakwa, dan jaksa penuntut umum.

Jokowi menegaskan bahwa ijazah yang dibawanya adalah dokumen asli. Ia juga mengaku telah membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah S1 dari UGM yang dipersoalkan. Jaksa penuntut umum sempat mengonfirmasi terkait ijazah tersebut, termasuk menanyakan soal foto di ijazah dan penampilan fisik Jokowi saat lulus pada 1985 silam, yang disebut berkumis tipis dan menggunakan kacamata.

Dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo, kuasa hukum Roy mencecar Jokowi mengenai alasan tidak menunjukkan ijazah sejak awal kasus mencuat. Jokowi menjawab bahwa ia tidak yakin persoalan akan selesai jika ijazah ditunjukkan di forum biasa, sehingga ia memilih menyelesaikannya melalui ruang sidang. Jokowi juga mengaku sebelumnya telah dua kali menyampaikan imbauan lewat penasihat hukum dan memberikan kesempatan untuk kesepakatan perdamaian, yang telah dilakukan oleh beberapa pihak.

Usai memberikan kesaksian, kedua terdakwa menyatakan menolak semua keterangan Jokowi. Roy Suryo menilai keterangan Jokowi berbelit dan sebagian besar salah, serta meminta pengujian independen kembali terhadap barang bukti termasuk ijazah Jokowi. Dokter Tifa juga menolak semua kesaksian Jokowi dengan alasan haknya sebagai warga negara tidak diberikan sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, Jokowi bersalaman dengan Roy Suryo dan dr. Tifa setelah sidang selesai.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dakwaan subsidair terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal terkait UU ITE.

Menanggapi polemik foto ijazah Jokowi yang menggunakan kacamata, Rektor UGM Ova Emilia sebelumnya telah memberikan penjelasan melalui video yang diunggah pada 28 November 2025. Ova menegaskan bahwa di masa itu yang dilarang adalah foto diri dengan kacamata hitam, dan UGM memiliki arsip ijazah lainnya yang menunjukkan foto diri berkacamata. Jokowi, usai sidang, menyatakan hanya meminta keadilan dan berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar jangan mudah menuduh atau membuat fitnah yang mencemarkan nama baik seseorang.

Berita Lainnya