bagaimana mekanisme pemilihan gubernur bank indonesia?

Ringkasan Eksekutif
Mekanisme pemilihan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa jabatan anggota Dewan Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.
Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.
Lihat KonsolidasiDiagram Alur Pemilihan Gubernur BI

Penjelasan Lengkap
1. Dasar Hukum
Ketentuan mengenai pemilihan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Bab V UU BI, khususnya Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50.
2. Syarat Calon (Pasal 40)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur (termasuk Gubernur), calon harus memenuhi syarat:
Pasal 40 — Calon harus: a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
3. Mekanisme Pengusulan dan Pengangkatan (Pasal 41)
Siap! Ini versi persis seperti gambar yang kamu kirim, tapi sudah dibersihkan total dari teks [ref] dan tombol "Salin Tabel":
3. Mekanisme Pengusulan dan Pengangkatan (Pasal 41)
Tahap | Keterangan | Dasar Hukum |
Pengusulan Gubernur & DGS | Diusulkan oleh Presiden kepada DPR | Pasal 41 ayat (1) |
Pengusulan Deputi Gubernur | Diusulkan oleh Gubernur kepada Presiden | Pasal 41 ayat (2) |
Pengangkatan | Presiden mengangkat dengan persetujuan DPR | Pasal 41 ayat (1) |
Jika calon ditolak DPR | Presiden (Gubernur/DGS) atau Gubernur (DG) wajib mengajukan calon baru | Pasal 41 ayat (3) |
Jika 2 kali ditolak | Presiden wajib mengangkat kembali pejabat yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat ke jabatan yang lebih tinggi | Pasal 41 ayat (4) |
4. Masa Jabatan (Pasal 41 ayat (5)-(6))
5 (lima) tahun per periode.
Dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (maksimal 2 periode atau 10 tahun).
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang (Pasal 41 ayat (6)).
5. Sumpah Jabatan (Pasal 42)
Sebelum memangku jabatan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
6. Larangan dan Pemberhentian
Larangan (Pasal 46-47):
Dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan antar anggota Dewan Gubernur.
Dilarang mempunyai kepentingan pada perusahaan mana pun.
Dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain.
Dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Pemberhentian (Pasal 48): Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatan kecuali karena:
Mengundurkan diri
Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
Tidak hadir secara fisik 3 bulan berturut-turut tanpa alasan sah
Dinyatakan pailit
Berhalangan tetap
Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
7. Kekosongan Jabatan (Pasal 50)
Jika terjadi kekosongan jabatan Gubernur:
Presiden mengangkat Gubernur baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
Selama Gubernur belum diangkat, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Jika DGS juga berhalangan, Deputi Gubernur dengan masa jabatan paling lama yang menjalankan tugas.
Catatan: UU BI telah mengalami 3 kali perubahan formal melalui UU No. 3/2004 (perubahan pertama), UU No. 6/2009 (perubahan kedua), dan UU No. 4/2023 tentang P2SK (perubahan ketiga). Namun, ketentuan Pasal 41 mengenai mekanisme pengusulan dan pengangkatan Gubernur tidak berubah dalam amandemen terakhir oleh UU P2SK.