Jelaskan tentang pasal 1338 kuhperdata

Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan pasal fundamental dalam hukum perjanjian Indonesia yang mengatur tiga asas terpenting: asas pacta sunt servanda (kekuatan mengikat), asas konsensualisme, dan asas itikad baik. Pasal ini menjadi landasan bagi seluruh hukum kontrak di Indonesia, termasuk kontrak dagang, perjanjian kerja, dan perjanjian lainnya.

Ali Ausath
6 Agustus 2026Pertanyaan Hukum
Jelaskan tentang pasal 1338 kuhperdata

Ringkasan Eksekutif

Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan pasal fundamental dalam hukum perjanjian Indonesia yang mengatur tiga asas terpenting: asas pacta sunt servanda (kekuatan mengikat), asas konsensualisme, dan asas itikad baik. Pasal ini menjadi landasan bagi seluruh hukum kontrak di Indonesia, termasuk kontrak dagang, perjanjian kerja, dan perjanjian lainnya.


Isi Lengkap Pasal 1338 KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

— Pasal 1338 • Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.

Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.

Lihat Konsolidasi

Tiga Asas Hukum dalam Pasal 1338 KUHPerdata

Ayat

Bunyi Inti

Asas Hukum

Makna

Ayat (1)

"berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"

Pacta Sunt Servanda

Perjanjian mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang yang wajib ditaati

Ayat (2)

"tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak"

Konsensualisme

Perjanjian hanya dapat diubah/dibatalkan atas kesepakatan bersama atau berdasarkan ketentuan undang-undang

Ayat (3)

"harus dilaksanakan dengan itikad baik"

Itikad Baik

Setiap perjanjian wajib dilaksanakan secara jujur, adil, dan patut

Dokumen Anda
Sudah Patuh?

Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.

Analisis Dokumen Sekarang

Penjelasan Lengkap

1. Asas Pacta Sunt Servanda (Ayat 1)

Ayat (1) menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang. Ini berarti:

  • Para pihak wajib memenuhi seluruh isi perjanjian yang telah disepakati

  • Jika salah satu pihak melanggar (wanprestasi/ingkar janji), pihak lainnya dapat menuntut pelaksanaan perjanjian

  • Hanya perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang (memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata) yang memiliki kekuatan mengikat ini

2. Asas Konsensualisme (Ayat 2)

Ayat (2) menyatakan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Pengecualiannya hanya:

  • Atas kesepakatan kedua belah pihak (consensus) — para pihak sepakat mengakhiri atau mengubah perjanjian

  • Karena alasan yang ditentukan undang-undang — misalnya pembatalan perjanjian melalui pengadilan karena cacat kehendak (Pasal 1321-1328 KUHPerdata) atau alasan-alasan lain yang sah menurut hukum

3. Asas Itikad Baik (Ayat 3)

Ayat (3) mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik (goede trouw). Makna dari asas ini:

  • Subjektif: Para pihak harus jujur dalam melaksanakan perjanjian

  • Objektif: Pelaksanaan perjanjian harus sesuai dengan kepatutan, keadilan, dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat

  • Hakim memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian agar tidak bertentangan dengan itikad baik

Ratusan Dokumen,
Satu Tabel.

Tabel Ekstraksi mengubah tumpukan dokumen menjadi spreadsheet yang terstruktur. Ekstrak informasi penting dengan cepat dan akurat.

Mulai Ekstraksi

Hubungan dengan Pasal Lain

Pasal 1338 tidak berdiri sendiri. Beberapa pasal terkait penting dalam KUHPerdata:

Pasal

Keterkaitan

Pasal 1320

Menentukan 4 syarat sah perjanjian (sepakat, cakap, hal tertentu, sebab halal)

Pasal 1321-1328

Mengatur tentang cacat kehendak (kekhilafan, paksaan, penipuan) yang dapat menjadi alasan pembatalan

Pasal 1266-1267

Mengatur akibat wanprestasi dan pembatalan perjanjian

Pasal 1339

Perjanjian juga mengikat para pihak untuk hal-hal yang menurut kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang


Kesimpulan

Pasal 1338 KUHPerdata adalah jantung hukum perjanjian Indonesia. Ketiga asas yang terkandung di dalamnya — pacta sunt servanda, konsensualisme, dan itikad baik — menjadi fondasi bagi setiap hubungan kontraktual di Indonesia. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus dihormati, tidak dapat dibatalkan secara sepihak, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.