Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.611

Total Peraturan

3.701

Berlaku

648

Tidak Berlaku

75

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

1851-1860 dari 4.611 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.07/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/pmk.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa21 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak21 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Kawasan Berikat21 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kementerian Keuangan21 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura Pada Kementerian Perhubungan21 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan Pada Kementerian Perhubungan21 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik19 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat17 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan13 Sep 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2018 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 201710 Sep 2018

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.