Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.568

Total Peraturan

3.920

Berlaku

648

Tidak Berlaku

41

Diterbitkan 2026

627

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2701-2710 dari 4.568 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah9 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako Pada kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi9 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor6 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset Persero Oleh Menteri Keuangan31 Mar 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi30 Mar 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi27 Mar 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi27 Mar 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum27 Mar 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Pada Kementerian Agama27 Mar 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi26 Mar 2015

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.