Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.568

Total Peraturan

3.920

Berlaku

648

Tidak Berlaku

41

Diterbitkan 2026

627

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2691-2700 dari 4.568 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero)23 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan23 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Pada Kementerian Agama22 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Putusan Hukum15 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama14 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/pmk.05/ Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama14 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Direksi Perusahaan Perseroan (persero) di Bawah pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan14 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri14 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak14 Apr 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi14 Apr 2015

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.