Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2601-2610 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengembangan Keuangan Koperasi 3 Mar 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan2 Mar 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi 2 Mar 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pos dan Giro 28 Feb 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 1 Feb 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pengembangan Pariwisata Bali3 Des 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1993 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Len Industri3 Des 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xvii dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri yang Berasal dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likwidasi Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xvii ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xv-xvi30 Nov 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1993 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko11 Nov 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan8323 Okt 1993

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio