Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.260

Total Peraturan

4.580

Berlaku

671

Tidak Berlaku

30

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3431-3440 dari 5.260 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 13 Sep 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1975 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1974/1975 Kepada Tahun Anggaran 1975/1976 25 Jun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I 25 Jun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil23 Jun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil23 Jun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (pesero) 2 Jun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 Tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan 12 Mei 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975 Tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat 9 Mei 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1975 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Pepera 5 Mei 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) dan Penggabungannya dengan Perusahaan Negara Perkebunan Xxiv yang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 28 Apr 1975

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.