Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.038

Total Peraturan

4.359

Berlaku

671

Tidak Berlaku

29

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4581-4590 dari 5.038 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut23 Nov 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1954 (lembaran Negara 1954 No. 73) Tentang "pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"13 Nov 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1954 Tentang Kedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur6 Nov 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 Tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya1 Nov 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1954 Tentang Pengubahan dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta Dahulu Tentang Universitas Negeri Gajah Mada1 Nov 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing25 Okt 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer22 Okt 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1954 Tentang Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Mengenai Pajak-pajak12 Okt 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 87 Tahun 1953)1 Okt 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 Tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/konstituante Oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang20 Sep 1954

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.