Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4581-4590 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 Tentang Pemberian Tunjangan Istimewa Kepada Keluarga Pegawai yang Tewas7 Sep 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1954 Tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 23 Tahun 1954), Tentang Pemberian Pembebasan-pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri26 Agt 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia26 Agt 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1951 (lembaran-negara Tahun 1951 No. 70), Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat15 Jul 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahminahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa14 Jul 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan18 Jun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.n.i. yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 18)15 Jun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya15 Jun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras11 Jun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1954 Tentang Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah19 Mei 1954

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.