Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6.399

Total Peraturan

5.716

Berlaku

671

Tidak Berlaku

32

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

6111-6120 dari 6.399 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah.-
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (ln No.36 & Tln No.4197)-
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional-
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Thd Korban Pelanggaran Hak Azasi Manusia Yang Berat. (ln No.7 & Tln No.4172)-
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt.merpati Nusantara Airlines. (ln No.54)-
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan / Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek.-
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelabuhan Indonesia Ii (ln No.38)-
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Kedlm Modal Saham Perush. Perseroan (persero) Pt.kawasan Berikat Nusantara. (ln No.131)-
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Ri Kedlm Modal Saham Pt. Dirgantara Indonesia, Pt. Pal Indonesia, Pt. Pindad, Pt. Dahana, Pt.krakatau Steel, Pt. Barata Indonesia, Pt. Boma Bisma Indra, Pt. Industri Kereta Api, Pt. Industri Telekomuni-kasi Indonesia Dan Pt.len I-

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap - Justisio