Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6.399

Total Peraturan

5.716

Berlaku

671

Tidak Berlaku

32

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

6131-6140 dari 6.399 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara/ Perum Perhutani / Menjadi Perusahaan Perseroan (persero). (ln No.27)-
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. (ln No.120)-
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara. (ln No.60)-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. P L N. (ln No.107)-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman.-
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2001 tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Pt. Wisma Nusantara Internasional. (ln No.146)-
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Jasa Raharja. (ln No.12)-
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Angkasa Pura Ii. (ln No.95)-
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberian Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (ln No.41 & Tln No.4090)-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. (ln No.103 & Tln No.4126)-

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.