Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.678

Total Peraturan

2.540

Berlaku

138

Tidak Berlaku

25

Diterbitkan 2026

205

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2021-2030 dari 2.678 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 201016 Apr 2010
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara14 Apr 2010
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional12 Apr 2010
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Program Indonesia Emas27 Mar 2010
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan19 Mar 2010
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)18 Mar 2010
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (agreement Between The Government of The State of Kuwait On Economic and Technical Cooperation)18 Mar 2010
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Instrument For The Amandment of The Constitution of The International Labour Organisation, 1997 (instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)18 Mar 2010
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Sixth Package of Commitments Under The Asian Framework Agreemnet On Services (protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)18 Mar 2010
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya1 Mar 2010

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.